AYOKALSEL.COM -DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mengumumkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Balangan dari Syamsudinoor kepada Syaiful Arif.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Balangan, Lindawati, membacakan pengumuman terkait usulan PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
“Dalam kesempatan ini, kami mengusulkan saudara Syaiful Arif dari Partai Demokrat untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025 lalu,” ungkap Lindawati di Balangan, Selasa.
Selain itu, enam Raperda juga telah disepakati bersama, mulai dari regulasi mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual hingga perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menegaskan pentingnya keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis sebagai penyusun draf, serta partisipasi





