TERAS7.COM -DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, S.Sos., tersebut membahas agenda pengumuman usulan peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan DPRD Balangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Sekretariat DPRD Balangan telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Surat itu berisi usulan penetapan Saiful Arif, S.E. sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan almarhum Syamsudinoor yang meninggal dunia pada 27 Juni 2025.
Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang mengatur pemberhentian anggota dari jabatan pimpinan sebelum masa jabatan berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Proses pemberhentian dan pengusulan PAW diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna dan dicatat dalam berita acara.





