DPRD Balangan Mantapkan Pembahasan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas

AYOKALSEL.COM, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Hal ini ditandai dengan berlanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Raperda ini saat ini tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan dan perlindungan yang setara.

Anggota Pansus III DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini sangat mendesak sebagai bentuk komitmen daerah mewujudkan keadilan sosial bagi semua warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan.

“Selama ini pendataan penyandang disabilitas masih terkendala karena sebagian keluarga enggan membuka informasi. Akibatnya, bantuan dan layanan pemerintah tidak bisa tersalurkan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Wahyudi juga menyoroti masih kuatnya stigma di masyarakat yang menganggap penyandang disabilitas sebagai hal memalukan. Menurutnya, perubahan cara pandang tersebut harus didorong melalui payung hukum yang jelas dan berpihak.

“Kita ingin Raperda ini tidak berhenti pada naskah regulasi saja. Implementasinya harus nyata melalui kebijakan turunan yang teknis dan benar-benar menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan,” tambahnya.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas akses layanan bagi penyandang disabilitas, baik dalam pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga keterlibatan sosial.

DPRD Balangan memastikan pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, aturan ini nantinya dapat memberikan perlindungan maksimal serta mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif di Bumi Sanggam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *