AYOKALSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan mantan Anggota DPRD Kabupaten Balangan periode 2019–2024 berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Proyek tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2021–2023.
Setelah penetapan status tersangka, RD langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menyeret seorang tersangka lain berinisial UB. Dari hasil penyidikan, RD diduga kuat berperan mengarahkan proyek yang berasal dari Program Pokok Pikiran (Pokir) agar dibangun di atas lahan milik pribadinya.
Menurut penyidik, keterlibatan RD dimulai sejak pengusulan proyek pembangunan lapangan futsal pada tahun 2020. Ia kemudian diduga mengarahkan pelaksanaan proyek kepada UB untuk dikerjakan di tanah pribadinya, sekaligus ikut menentukan penyedia jasa yang digunakan dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, total kerugian negara mencapai Rp694.225.908.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf I UU Tipikor. Sebagai penyelenggara negara, tindakannya dinilai bertentangan dengan kewajiban mengawasi penggunaan anggaran sebagaimana mestinya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Balangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.





