AYOKALSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan almarhum Syamsudinor.
Prosesi PAW tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Balangan pada Senin (8/9/2025) di ruang rapat utama, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Linda Wati bersama Wakil Ketua Muhammad Rizkan.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, bersama jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0788/KUM/2025, posisi almarhum Syamsudinor resmi digantikan oleh Hairunnissa dari Partai Demokrat.
Pada Pemilu 2024, Hairunnissa memperoleh 1.027 suara, sehingga berhak menjadi calon pengganti sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, menambahkan bahwa pada 25 Juli 2025 lalu, Sekretariat DPRD Balangan sudah menerima tembusan surat resmi dari DPC Partai Demokrat Balangan terkait pengu






