AYOKALSEL.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyerahkan sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum atas aset wakaf di Kota Banjarbaru. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurut Lisa, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk komitmen dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aset yang digunakan untuk kepentingan umat.
Ia menyebut, sebelumnya telah ada komitmen untuk membantu Pemerintah Kota Banjarbaru mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Dari target awal sebanyak 100 sertifikat, proses tersebut akhirnya dapat menyelesaikan 104 sertifikat.
“Target untuk sertifikat tanah wakaf adalah seratus buah dan hari ini beliau bisa menyelesaikan 104 sertifikat. Alhamdulillah,” ujar Lisa.
Lisa berharap proses sertifikasi tidak berhenti pada penyerahan kali ini. Menurutnya, tanah wakaf yang masih belum menyelesaikan proses administrasi maupun legalitas juga perlu terus didorong agar segera mendapatkan sertifikat.
Ia juga berpesan agar tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Manfaatkanlah tanah wakaf ini semaksimal mungkin untuk kepentingan ibadah, pendidikan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Selanjutnya kelola secara transparan, akuntabel,” pesannya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Banjarbaru Hadi Purwanto, S.Pd., M.Pd. menjelaskan, 104 sertifikat yang diserahkan terdiri dari dua kelompok, yakni sekitar 40 sertifikat dari pengajuan awal dan 64 sertifikat melalui proses alih media.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai aset wakaf, mulai dari rumah sakit, pondok pesantren, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, masjid hingga musala.
Hadi menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap aset tersebut. Berbeda dengan sertifikat tanah pada umumnya, tanah yang telah berstatus wakaf tidak dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan jaminan.
“Dengan sertifikat wakaf ini maka tanah itu tidak akan bisa diganggu-gugat. Sertifikat wakaf tidak bisa diperjualbelikan maupun dijadikan jaminan,” jelas Hadi.
Di Kota Banjarbaru, Hadi menyebut tanah wakaf yang telah bersertifikat saat ini mencapai sekitar 330 bidang. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum tersertifikasi sehingga proses pendataan dan dorongan untuk melakukan sertifikasi akan terus dilakukan.
Dengan adanya sertifikasi, aset wakaf diharapkan semakin terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, maupun kesejahteraan masyarakat. (hkmh)





