AYOKALSEL.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/07/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru diwakili Sekretaris Daerah, Sirajoni yang membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby.
Adapun rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Muhammad Syahrial serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby yang dibacakan Sekda Sirajoni menyampaikan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda hingga memasuki tahap pengambilan keputusan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,813 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp1,722 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru juga membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah menunjukkan efisiensi sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarbaru turut memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty mengatakan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait administrasi dan pengelolaan aset daerah.
“Ada beberapa catatan yang ingin kami teruskan sebagai bahan perbaikan ke depan, terutama terkait administrasi dalam penyelesaian pertanggungjawaban serta penanganan aset-aset daerah agar pengelolaannya semakin baik,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (hkmh)





