AYOKALSEL.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disusun sebagai upaya memperkuat jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, khususnya penyandang disabilitas.
Anggota DPRD Balangan, Faturrahman, menyampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memastikan terpenuhinya akses terhadap fasilitas publik, perlindungan hukum, serta kesempatan yang setara di berbagai sektor kehidupan.
“Regulasi ini harus memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan Raperda tidak hanya ditentukan pada tahap penyusunan, tetapi juga pada pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, implementasi yang efektif menjadi kunci agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak.
Dalam pembahasan, DPRD juga menyoroti sejumlah kendala, terutama terkait validitas data penyandang disabilitas. Masih adanya keluarga yang belum terbuka mengenai kondisi anggota keluarganya dinilai menjadi hambatan dalam proses pendataan.
Kondisi ini berimplikasi pada kurang optimalnya penyaluran bantuan dan program perlindungan yang dijalankan pemerintah daerah.
Melalui Raperda ini, DPRD Balangan berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk merancang program yang lebih tepat sasaran. Dukungan masyarakat juga dinilai krusial dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif serta menghormati hak-hak penyandang disabilitas.





