DPRD Balangan Siap Bahas Rancangan KUA-PPAS 2027 Demi Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati memimpin rapat paripurna penerimaan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. (Foto: Humas DPRD Balangan)

AYOKALSEL.COM. , BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penyerahan dokumen krusial ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (14/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif. Turut hadir dalam agenda penting tersebut Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Balangan.

Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, menegaskan komitmen legislatif untuk segera memproses dan membedah dokumen rancangan yang telah diserahkan oleh pihak eksekutif. Menurutnya, pemenuhan hajat hidup orang banyak merupakan pilar krusial bagi stabilitas perekonomian daerah.

“Pasti ini akan kita bahas secara mendalam pada rapat-rapat lanjutan berikutnya. Karena ini menyangkut masalah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lindawati.

Ia berharap sinergi dalam pembahasan APBD 2027 ini nantinya dapat melahirkan dokumen penganggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Di pihak eksekutif, Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi memaparkan bahwa penyusunan KUA Kabupaten Balangan Tahun 2027 ini berpijak pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Pada rancangan kali ini, nilai proyeksi KUA-PPAS APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027 tercatat mencapai Rp2,795 triliun.

Fauzi memastikan bahwa seluruh tahapan perancangan anggaran telah berjalan di koridor hukum yang berlaku.

“Penyusunan ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” terangnya.

Ia menambahkan, postur APBD ini dirancang secara terukur demi mengakomodasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus menyelaraskannya dengan realitas kemampuan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *